Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disepakati menjadi Undangan Undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Jumat (28/10/2011) pukul 20.27 WIB.
Seperti dilandir VIVAnews, Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I dengan pemerintah telah tercapai kesepakatan.
Nizar melaporkan kepada sidang paripurna bahwa berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap naskah RUU tentang BPJS. Selanjutkan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR hari ini.
Beberapa hal substantif yang diatur dalam RUU BPJS antara lain kelembagaan, yaitu BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Selain itu disepakati pula mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut," ujar Nizar dalam laporan pada sidang paripurna, DPR RI, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
BPJS kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014, transformasi BPJS ketenagakerjaan juga dilaksanakan 1 Januari 2014 tetapi mulai beroperasi paling lambat 1 juli 2015.
UU itu mengatur pelaksaaan BPJS seperti fungsi organisasi dan mekanisme kerja BPJS dalam mengelola dana amanat, pendaftaran dan pengelolaan data peserta, dan pengumpulan iuran. Hal lainnya, pembayaran manfaat, pemberian informasi program kepada masyarakat, hak dan kewajiban BPJS, pengembangan aset dan pemberian informasi tentang kinerja dan kondisi keuangan BPJS.
UU itu juga berisi hak dan kewajiban peserta, pelaporan penyelenggaraan kepada presiden, pembentukan cadangan teknis dan menjamin pemberian manfaat kepada peserta, wewenang BPJS, pengenaan sanksi dan pembuatan kesepakatan dengan asosiasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan disahkannya RUU BPJS ini menjadi UU diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang efektif, efisien, dan terarah.
Atas laporan ketua Pansus RUU BPJS tersebut, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menawarkan kepada sidang paripurna untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU tentang BPJS.
"Apakah RUU BPJS ini dapat disahkan menjadi UU dan disetujui dalam rapat paripurna?," kata Pramono.
Seluruh peserta rapat paripurna serentak menjawab, "Setuju."
Minggu, 11 Agustus 2013
UU BPJS Disahkan

Artikel Terkait UU BPJS Disahkan :
Krisis Pangan Ancam IndonesiaPemerintah menyatakan kenaikan harga pangan di dalam negeri dan dunia saat ini sedang tidak normal. Untuk itu, pemerintah akan segera membuat langkah-langkah stabilisasi pangan. "Saya dengar masukan ... readmore
Tabrakan Maut Tewaskan SimoncelliSimoncelli semasa hidup.Dunia balap kembali berduka. Pembalap Italia Marco Simoncelli tewas setelah mengalami kecelakaan di MotoGP Malaysia, Minggu (23/10/2011). Pembalap berusia 24 tahun itu jatuh d ... readmore
Akibat Kenaikan Harga Pangan, 44 Juta Orang Jatuh MiskinSedikitnya 44 juta penduduk dunia yang bermukim di negara-negara berkembang, jatuh miskin akibat melonjaknya harga pangan dunai dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ini ditengarai akan terus meningk ... readmore
Khadafi Berakhir Seperti HitlerKhadafi saat berhaji.Akhir hidup Muammar Khadafi agaknya sama dengan diktator pencetus Perang Dunia II, Hitler. Pasalnya, pada 25 Oktober lalu mantan penguasa Libya yang tewas akibat ditembak pada ba ... readmore
Penduduk Miskin AS Naik 16%Aksi protes kaum miskin AS.Jumlah warga miskin di Amerika Serikat (AS) tahun lalu bertambah 16% menjadi 49 juta jiwa. Peningkatan jumlah kaum miskin di kalangan lanjut usia, etnis Asia dan Hispanik t ... readmore
Pernikahan William - Kate Hipnotis Masyarakat DuniaPada 1981, ketika Lady Diana dan Pangeran Charles menikah, mata seluruh penduduk dunia terpaku ke Inggris untuk menyaksikan pernikahan bak dongeng Cinderella, karena Diana yang hanya guru TK, dinikah ... readmore
Ratusan Pulau di Maluku Terancam TenggelamRatusan pulau di Maluku terancam tenggelam dalam kurun waktu 20-30 tahun mendatang. Hal itu disebabkan semakin meningginya permukaan air laut akibat dampak dari pemanasan global. Seperti dilansir VIV ... readmore
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar