Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disepakati menjadi Undangan Undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Jumat (28/10/2011) pukul 20.27 WIB.
Seperti dilandir VIVAnews, Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I dengan pemerintah telah tercapai kesepakatan.
Nizar melaporkan kepada sidang paripurna bahwa berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap naskah RUU tentang BPJS. Selanjutkan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR hari ini.
Beberapa hal substantif yang diatur dalam RUU BPJS antara lain kelembagaan, yaitu BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Selain itu disepakati pula mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut," ujar Nizar dalam laporan pada sidang paripurna, DPR RI, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
BPJS kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014, transformasi BPJS ketenagakerjaan juga dilaksanakan 1 Januari 2014 tetapi mulai beroperasi paling lambat 1 juli 2015.
UU itu mengatur pelaksaaan BPJS seperti fungsi organisasi dan mekanisme kerja BPJS dalam mengelola dana amanat, pendaftaran dan pengelolaan data peserta, dan pengumpulan iuran. Hal lainnya, pembayaran manfaat, pemberian informasi program kepada masyarakat, hak dan kewajiban BPJS, pengembangan aset dan pemberian informasi tentang kinerja dan kondisi keuangan BPJS.
UU itu juga berisi hak dan kewajiban peserta, pelaporan penyelenggaraan kepada presiden, pembentukan cadangan teknis dan menjamin pemberian manfaat kepada peserta, wewenang BPJS, pengenaan sanksi dan pembuatan kesepakatan dengan asosiasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan disahkannya RUU BPJS ini menjadi UU diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang efektif, efisien, dan terarah.
Atas laporan ketua Pansus RUU BPJS tersebut, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menawarkan kepada sidang paripurna untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU tentang BPJS.
"Apakah RUU BPJS ini dapat disahkan menjadi UU dan disetujui dalam rapat paripurna?," kata Pramono.
Seluruh peserta rapat paripurna serentak menjawab, "Setuju."
Minggu, 11 Agustus 2013
UU BPJS Disahkan

Artikel Terkait UU BPJS Disahkan :
Nasib Cagar Budaya di Jakarta - 1 (Rawan Punah)Rumah Cantik. Pasal 1 ayat (1) UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa bangunan cagar budaya perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidi ... readmore
Kapal Pesiar Mewah Kandas, 20 Orang Dikhawatirkan TewasSedikitnya lima orang ditemukan tewas menyusul kandasnya kapal pesiar Costa Concordia di lepas pantai pesisir barat Italia pada Jumat 13 Januari 2012 silam, Nahkoda kapal mewah itu, Fransesco Schetti ... readmore
Akibat Kenaikan Harga Pangan, 44 Juta Orang Jatuh MiskinSedikitnya 44 juta penduduk dunia yang bermukim di negara-negara berkembang, jatuh miskin akibat melonjaknya harga pangan dunai dalam beberapa bulan terakhir. Jumlah ini ditengarai akan terus meningk ... readmore
Potensi Bencana 2011Pada tahun-tahun belakangan ini bencana yang terjadi di Indonesia terhitung terus meningkat, namun teramat sulit untuk diperkirakankan kapan tiba pada puncaknya. Kita berharap jumlah bencana itu akan ... readmore
Gara-gara WikiLeaks, PM Turki Ancam Gugat ASPembocoran dokumen-dokumen rahasia Amerika Serikat (AS) oleh situs WikiLeaks membuat dunia semakin panas. Terbukti, Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan, mengancam akan menggugat negara adiday ... readmore
Pakar Salah Hitung, Kiamat Tak Jadi pada 2012Keraguan banyak orang bahwa kiamat akan terjadi pada 2012, memang beralasan. Karena selain hanya Allah yang tahu kapan kiamat akan terjadi, juga karena banyak yang ragu apakah perhitungan suku Maya b ... readmore
Satu dari Tujuh Warga Amerika, MiskinApakah Anda termasuk orang yang sangat mengagumi negara adidaya Amerika Serikat (AS)? Jika ya, mungkin ada baiknya Anda 'insyaf' dan tidak lagi 'berkiblat' ke negeri Uncle Sam itu, karena seperti jug ... readmore
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar