Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) disepakati menjadi Undangan Undang dalam sidang paripurna DPR RI pada Jumat (28/10/2011) pukul 20.27 WIB.
Seperti dilandir VIVAnews, Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I dengan pemerintah telah tercapai kesepakatan.
Nizar melaporkan kepada sidang paripurna bahwa berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap naskah RUU tentang BPJS. Selanjutkan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR hari ini.
Beberapa hal substantif yang diatur dalam RUU BPJS antara lain kelembagaan, yaitu BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Selain itu disepakati pula mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut," ujar Nizar dalam laporan pada sidang paripurna, DPR RI, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
BPJS kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014, transformasi BPJS ketenagakerjaan juga dilaksanakan 1 Januari 2014 tetapi mulai beroperasi paling lambat 1 juli 2015.
UU itu mengatur pelaksaaan BPJS seperti fungsi organisasi dan mekanisme kerja BPJS dalam mengelola dana amanat, pendaftaran dan pengelolaan data peserta, dan pengumpulan iuran. Hal lainnya, pembayaran manfaat, pemberian informasi program kepada masyarakat, hak dan kewajiban BPJS, pengembangan aset dan pemberian informasi tentang kinerja dan kondisi keuangan BPJS.
UU itu juga berisi hak dan kewajiban peserta, pelaporan penyelenggaraan kepada presiden, pembentukan cadangan teknis dan menjamin pemberian manfaat kepada peserta, wewenang BPJS, pengenaan sanksi dan pembuatan kesepakatan dengan asosiasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Dengan disahkannya RUU BPJS ini menjadi UU diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang efektif, efisien, dan terarah.
Atas laporan ketua Pansus RUU BPJS tersebut, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menawarkan kepada sidang paripurna untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU tentang BPJS.
"Apakah RUU BPJS ini dapat disahkan menjadi UU dan disetujui dalam rapat paripurna?," kata Pramono.
Seluruh peserta rapat paripurna serentak menjawab, "Setuju."
Minggu, 11 Agustus 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar