Profil Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, akhirnya ditayangkan di laman resmi Interpol. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
Dari laman Interpol yang diakses Sabtu (20/8), Neneng termasuk dalam kategori 'Wanted'. Berbeda dengan buron kasus suap Nunun Nurbaetie yang ditulis dengan nama keluarganya, Daradjatun, nama Neneng tetap ditulis 'Sri Wahyuni, Neneng'.
Laman interpol menuliskan Neneng lahir di Pekanbaru, Indonesia pada 15 Februari 1982. Neneng disebut fasih berbahasa Inggris dan Indonesia.
Menurut laman Interpol, Neneng disebut memiliki tinggi badan 164 centimeter dengan berat 57 kilogram. Baik mata maupun rambut Neneng disebut berwarna hitam. Laman Interpol juga menampilkan dua pas foto Neneng yang mengenakan baju berwarna hitam.
KPK melalui Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan telah mengajukan red notice terhadap Neneng sejak 11 Agustus lalu.
Pada Kamis (18/8), Jasin mengaku pengajuan nama Neneng sempat terganjal kurangnya berkas sidik jari.
"Kami mengidentifikasi (Neneng) belum berada di dalam negeri. Ada beberapa kelengkapan yang mesti dilengkapi. Yaitu sidik jari, itu sudah dikirim. Kurangnya hanya itu saja. Hari ini atau kemarin telah berkoordinasi," ujar Jasin yang merupakan komisioner bidang informasi dan data.
Pada Minggu (14/8), KPK baru menetapkan Neneng sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008.
Sebelum hengkang ke luar negeri, Neneng tercatat dua kali tidak hadir dari jadwal pemeriksaan penyidik sebagai saksi memberi keterangan terkait proyek pengadaan barang yang membuat negara rugi sekitar Rp8,9 miliar tersebut.
Penetapan tersangka tersebut terjadi beberapa hari setelah Neneng diduga turut menemani Nazaruddin ke Singapura dan kemudian melanglang buana ke beberapa negara, terakhir ke Kolombia, dimana akhirnya, pada 7 Agustus lalu, Nazaruddin ditangkap aparat setempat dan kemudian dipulangkan ke Indonesia. Ketika Nazaruddin tertangkap, wanita itu diketahui bersama suaminya dan dua orang lainnya, namun kemudian lenyap tanpa bekas.
Nazaruddin sendiri kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, dan sedang diperiksa KPK. Namun pada pemeriksanaan kemarin, Nazaruddin bungkam. Dia bahkan berkirim surat kepada Presiden SBY yang intinya meminta agar istri dan anak-anaknya tidak diganggu, karena dia siap menanggung sendiri akibat dari perbuatannya, tanpa menyeret-nyeret lagi para elit Partai Demokrat seperti Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh, dan pejabat KPK seperti Chandra M Hamzah. Nazaruddin diduga telah diancam oleh pihak tertentu agar tidak terus 'bernyanyi'.
Selain Neneng, tersangka lainnya dalam kasus yang menjeratnya adalah Timas Ginting yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
Kamis, 30 Oktober 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar