Kamis, 20 November 2014
Angelina Dicopot dari Jabatan Wasekjen Partai Demokrat
Sudah jatuh ditimpa tangga. Begitulah nasib yang dialami Angelina Sondakh. Putri Indonesia 2001 yang juga anggota Komisi X DPR RI plus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu dicopot dari jabatan wakil sekretaris jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, menyusul tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Seperti dilansir Detik.com, pencopotan Angie, sapaan Angelina Sondakh, disampaikan ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Minggu 5 Februari 2012.
"Yang jadi tersangka pasti diberhentikan dari DPP, proses tengah berjalan. Jangankan tersangka, dengan kode etik kami berikan sanksi, masyarakat bisa ikuti ini untuk tegakkan prinsip moral di PD," kata politikus yang juga presiden RI itu di kediamannya di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Menurut detik, SBY memang tidak menyebut nama Angelina secara langsung, namun pernyataan SBY dapat diraba karena Angie lah yang kini menjadi tersangka baru kasus korupsi yang menyeret Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin ke pengadilan itu.
Seperti diketahui, Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet pada 3 Fabruari. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, ada dua alat bukti yang membuat Angie menjadi tersangka kasus ini. Meski hingga kini Angie belum ditahan, namun dia telah dicekal oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak dapat berpergian keluar negeri selama setahun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar