Sumber Artikel Internet

Rabu, 14 Agustus 2013

19 Politisi Indonesia Dijebloskan ke Penjara

Paskah Suzetta
Sebanyak 19 orang politisi yang pernah menjadi ketua dan anggota Komisi II DPR RI periode 2004-2009 dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke penjara, Sabtu (28/1/2011), karena tersangkut kasus cek pelawat Bank Indonesia. Seorang di antaranya adalah mantan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapenas, Paskah Suzetta.

Seperti diberutakan VIVAnews, 19 politisi yang berasal dari PDIP, Golkar, dan PPP itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, LP Cipinang, Rutan Salemba, dan Tahanan Polda Metro Jaya.

Mereka yang ditahan di Rutan Pondok Bambu adalah Ni Luh Mariani Tirtasari dan Engelina Pattiasina, keduanya dari PDIP. Yang ditahan di Polda Metro Jaya adalah Agus Tjondro, juga dari PDIP. Yang ditahan di Rutan Salemba adalah Soewarno, Baharudin Aritonang, TM Nurliff, Asep Ruchimat Sudjana, Reza kamarullah, Panda Nababan, dan Max Moein. Sedang yang ditahan di LP Cipinang adalah Paskah Suzeta, Soetanto Pranoto, Poltak sitorus, Sofyan usman, HM Danial Tanjung, Matheos Pormes, Achmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan M Iqbal.

"Ini adalah langkah politik," sesal Paskah.

Sebelum diperiksa KPK, Paskah menjelaskan, dalam kasus suap seharusnya melibatkan dua belah pihak, penyuap dan yang disuap.

"Nah sekarang sudah berapa lama penyuapnya tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Ini tidak benar," ujar politisi Golkar itu.

Untukm kasus ini, KPK menetapkan 30 tersangka, dimana empat di antaranya sudah divonis pengadilan, sementara seorang lagi, Jeffrey Tongas Lumban Batu, telah meninggal dunia. KPK menduga 26 politisi yang berasal dari Fraksi Golkar, Fraksi PDIP, dan Fraksi PPP DPR RI pada periode 2004-2009 menerima suap berupa tiket jalan-jalan ke luar negeri, plus uang, setelah memilih Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda sendiri pernah membantah telah menjanjikan uang kepada para politisi itu saat dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

19 Politisi Indonesia Dijebloskan ke Penjara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar