Putri dan ayahnya. (int) |
Seperti dikutip dari VIVANews, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol. Anjan Pramuka Putra, Minggu (20/3/2011) menjelaskan, Putri yang berusia 22 tahun itu ditangkap di salah satu kamar Hotel Maharani, Jakarta Selatan, dengan BB shabu 0,8 gram. Dari situ polisi melakukan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya, dan berhasil membekuk pengedarnya dengan barang bukti sebanyak 20 gram.
Selain menangkap cicit mantan presiden Soeharto itu, polisi juga menahan seorang tersangka yang diduga perwira polisi berinisial SE. Perwira yang bertugas di Mabes Polri ini ada bersama Putri di Hotel Maharani saat digerebek petugas.
Seorang narasumber di kepolisian mengatakan, putri Ari Sigit Soeharto itu ditangkap bersama empat tersangka lainnya. Salah satunya adalah perwira polisi tersebut. Jadi, operasi yang digelar pada Jumat dini hari telah menangkap lima tersangka.
Kuasa hukum Putri, Sandy Arifin, saat dikonfirmasi membantah keras bahwa kliennya adalah pemilik narkoba jenis shabu yang jumlahnya 0,8 gram itu. Barang itu, kata Sandy, "Bukan barang milik Putri."
Penangkapan sejumlah orang di Hotel Maharani itu, katanya, tidak ada kaitannya dengan Putri. Cicit Mantan Presiden Soeharto kebetulan saja ada di situ. Namun, Sandy membenarkan bahwa Putri memang ditangkap saat berada di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, bersama empat orang lainnya.
Saat ditanya, apakah Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sandy menolak untuk berkomentar. "Sejauh ini masih dalam proses penyedikan, kami tidak mau mendahului polisi. Sekarang Putri masih diperiksa dari Jumat malam lalu," ujarnya.
Shabu Rp. 14 miliar
Berselang dua hari setelah menangkap Putri, Direktorat IV Narkoba Mabes Polri menggerebek sebuah bengkel yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba. Dari tempat itu, polisi menyita shabu-shabu senilai Rp. 14 miliar.
Penggerebekan dengan mengerahkan pasukan Brimob itu dilakukan di Kompleks Wisma Harapan, Jati Uwung, Tangerang, pada Minggu dini hari, 20 Maret 2011. Direktur IV Narkoba Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, menjelaskan bahwa selain shabu-shabu seberat 40 kilogram, polisi juga menyita ribuan butir happy five atau obat penenang di lokasi itu.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mengejar sindikat narkoba yang diduga kuat dikendalikan seorang bandar besar berinisial FE, narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Kini tersangka FE, sudah diamankan petugas.
"Empat tersangka kami amankan. Narkoba itu ditemukan dari lantai dua bengkel itu. Pengejaran sindikat ini dilakukan sejak satu bulan lalu, mulai dari Aceh, Lampung, hingga ke Jakarta," ujar Arman Depari.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan pemain lama yang bekerjasama dengan sindikat narkoba dari negara Malaysia. Mereka lolos dari penangkapan saat penyergapan di Medan dan Jakarta.
Hingga kini, bengkel yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba itu masih dijaga petugas. Ketua RT setempat, bersama warga juga sudah diperlihatkan sejumlah barang bukti itu. "Kami akan mengembangkan kasus ini dengan jaringan narkoba internasional," ujar Arman Depari.
0 komentar:
Posting Komentar