Sumber Artikel Internet

Sabtu, 07 September 2013

Roti Berisi Bangkai Tikus, Perusahaan Didenda Rp. 225 Juta

Entah ini akibat keteledoran karyawan yang mana, tapi yang pasti, gara-gara seorang konsumen menemukan bangkai tikus di salah satu roti tawar yang diproduksi Hovis Bread Company, anak grup Premier Food, sebuah produsen makanan terbesar di Inggris, perusahaan itu didenda pengadilan sebesar US$ 26.470 atau sekitar Rp235 juta, Jumat (24/9/2010).

Seperti dikutip Vivanews.com dari harian Yorkshire Evening Post, Rabu (29/9/2010), kasus menghebohkan ini bermula ketika Stephen Forse, warga Kota Kidlington, wilayah Oxfordshire, Inggris, pada Januari 2009 membeli roti buatan Hovis melalui internet. Ketika roti itu akan dibuat menjadi roti isi untuk anak-anaknya, dia melihat ada noda hitam pada tiga atau empat irisan roti tersebut.
"Awalnya, saya kira itu adalah adonan yang tidak tercampur rata pada saat pemanggangan. Namun ketika saya lihat lebih dekat, benda itu memiliki bulu,” ujarnya.
Menyadari bahwa benda tersebut adalah seekor tikus yang telah menjadi bangkai, Forse mengaku terkejut dan jijik. Lalu dia melanjutkan membuat roti isi untuk anak-anaknya dari lembaran roti yang lain, tidak lupa dia memeriksa apakah ada bangkai tikus lainnya di roti tersebut.
“Saya masih sangat terkejut. Saya merasa jijik dan tidak bisa memakan apapun setelah itu,” ujarnya.
Forse semakin terkejut setelah petugas dari dinas kesehatan datang ke rumahnya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang diajukannya. Petugas tersebut menemukan bahwa bangkai tikus itu tidak memiliki ekor.
“Laporannya membuat saya semakin jijik, tikus itu tidak memiliki ekor. Apakah ekor itu putus saat roti itu dibungkus ataukah salah satu anggota keluarga saya memakannya dengan seiris roti sehari sebelumnya?” ujar Forse.
Premier Food sendiri mengklaim dalam situsnya, bahwa lebih dari 99% rumah tangga di Inggris membeli produknya, dan sebanyak 43 juta orang di Inggris memakan salah satu produknya dalam rentang waktu dua minggu.
Namun demikian, pengadilan Oxford Crown yang menyidangkan perkara ini, menyatakan bahwa perusahaan itu bersalah karena telah lalai dalam memastikan produk makanannya terhindar dari segala kontaminasi, dan gagal dalam mengatasi hama tikus pada pabrik rotinya di Mitcham, selatan London. Premier Food didenda sebesar US$ 26.470 atau sekitar Rp235 juta.
Menurut petugas di pengadilan, pabrik roti tersebut telah tercemar hama tikus dari pelabuhan. Tikus-tikus ini membawa bakteri salmonella yang dapat menyebabkan penyakit diare, mual-mual dan demam. Penyakit ini bisa fatal jika menyerang anak-anak, orang tua atau mereka yang memiliki kerentanan pada sistem pertahanan tubuhnya.

Roti Berisi Bangkai Tikus, Perusahaan Didenda Rp. 225 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar