Sumber Artikel Internet

Jumat, 21 Februari 2014

Karena Perbuatan Anak, Hakim MK Mengundurkan Diri

Sebuah langkah terpuji dilakukan Arsyad Sanusi, salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Karena Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menemukan bukti kalau dia harus bertanggung jawab atas adanya dugaan kasus suap di institusinya, dia mengambil keputusan dramatis, mengundurkan diri dari jabatannya.

Kasus ini bermula dari tulisan pengacara Refly Harun di salah satu media terkemuka di Indonesia, bahwa dia melihat tumpukan dolar AS bernilai sekitar Rp. 1 miliar yang menurut pemiliknya akan diserahkan kepada salah seorang hakim MK yang menangani kasus pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada). Tulisan ini ditindaklanjuti ketua MK Mahfud MD dengan membentuk tim investigasi yang dipimpin sendiri oleh Refly.

Dari hasil investigasi yang antara lain beranggotakan pengacara senior Adnan Buyung Nasution itu, Refly mengaku menemukan memang ada kasus suap dalam tubuh MK, karena pernah ada pertemuan antara calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dengan adik ipar Arsyad yang bernama Zaimar, dan putri Arsyad yang bernama Neshawaty yang berprofesi sebagai pengacara. Temuan ini bahkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu ada dua nama hakim MK yang diduga menerima suap, yakni Akil Mochtar dan Arsyad Sanusi.

Namun pemeriksaan MK yang dipublikasikan Jumat (11/2/2011), tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Akil Mochtar, sehingga nama hakim itu direhabilitasi sesuai harkat dan martabatnya sebagai seorang hakim. Namun Arsyad harus ditegur, karena meski tidak melanggar kode etik, namun dia harus mempertanggungjawabkan pertemuan antara anak dan iparnya dengan calon bupati Bengkulu Selatan. Dan untuk itu, dia harus ditegur.

"Telah terjadi pertemuan antara Dirwan Mahmud, Neshawaty, dan Zaimar, di rumah Arsyad. Disusul pertemuan dengan Panitera Pengganti Makhfud, dan pertemuan lainnya," jelas Ketua MKH Harjono.

Arsyad sendiri berkilah kalau dia tidak mengetahui pertemuan itu, namun putusan MKH tetap tak berubah. Arsyad pun mengambil keputusan untuk mundur dari jabatan sebagai hakim MK.

"Saya dianggap tidak dapat menjamin anggota keluarga untuk tidak berhubungan dengan pihak yang akan mengajukan perkara ke MK. Saya juga dianggap lalai dan tidak bisa menjaga pegawai MK yang langsung berada di bawah petunjuk, pengaruh, dan kewenangan saya untuk menjadi pegawai yang baik. Saya dinilai gagal dalam tanggung jawab moral menjaga MK," katanya.

Diakui, pelanggaran kode etik jauh lebih berat dibanding pelanggaran hukum. Oleh karena itu, dalil pidana tidak berlaku di kode etik. Seseorang tidak diberi balasan atas sesuatu yang tidak dilakukannya dan tidak diketahuinya.

Dengan didahului helaan nafas dan lafadz basmallah, hakim Mahkamah Agung (MA) yang ditugaskan menjadi hakim MK sejak 29 Mei 2008 tersebut menyampaikan pengunduran dirinya.

"Sebagai tanggung jawab moral saya atas jabatan mulia hakim Konsititusi, saya mengundurkan diri. Saya juga meminta maaf kepada Pak Bagir (Bagir Manan-Ketua Mahkamah Agung), karena amanat Bapak tidak bisa saya jalankan," katanya.

Ketua MK Mahfud MD menilai, pengunduran diri Arsyad ini merupakan bukti tanggung jawabnya karena bawahannya, Makhfud, terlibat kasus pidana percobaan suap oleh bupati Bengkulu Selatan.

"Arsyad mundur hanya karena tanggung jawab etik, bukan karena pelanggaran etik, apalagi pidana," ujar Mahfud kepada VIVAnews.com.

Mahfud menjambahkan, berdasarkan temuan tim investigasi MK maupun temuan MKH, tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan Arsyad.

"Arsyad juga tidak pernah dilaporkan siapapun sebagai penerima suap. Yang ada kaitan pidananya adalah Makhfud, bawahan Arsyad yang menerima uang dari Dirwan Mahmud dengan melibatkan Neshawaty dan Zaimar," ujar Mahfud.

Apa yang terjadi kepada Arsyad sebenarnya ibarat pepatah anak polah, bapak kepradah (akibat perbuatan anak, bapak terkena dampaknya). Namun apapun yang menyebabkan Arsyad mengundurkan diri, sikapnya ini layak dicontoh, karena hingga kini banyak pejabat Indonesia yang meski terus menerus dituntut mundur, bahkan terlibat kasus pidana seperti korupsi, tetap saja keukeuh tak mau lengser keprabon. Budaya malu yang dimiliki Arsyad ini memang harus disosialisasikan dengan gencar agar para pejabat yang bermuka tebal itu tahu diri.

Karena Perbuatan Anak, Hakim MK Mengundurkan Diri Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar