Sumber Artikel Internet

Senin, 24 Maret 2014

Pegawai Buddha Bar Dituding Berbohong di PN Jakpus

Pegawai Restoran Buddha-Bar (BB) berbohong dalam sidang perdata di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/7), dengan penggugat Forum Anti Buddha-Bar (FABB), dan Tergugat I PT. Nireta Vista Creative (NVC), serta Tergugat II Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Kebohongan tersebut membuat sang pegawai, Hasdur Hasan Rani, dicemooh pengunjung sidang.
Kebohongan ini terjadi ketika kuasa hukum Tergugat I Kurnia Girsang

dan kuasa hukum Tergugat II Made Suarjaya menanyai Hasdur soal proses pengurusan izin Restoran BB yang dilakukannya. Atas pertanyaan kedua kuasa hukum tersebut, Hasdur menjelaskan kalau selama izin diproses, tak ada masalah, sehingga setelah semua persyaratan dipenuhi, beberapa bulan kemudian izin keluar.
“Apakah ketika izin diproses, tidak ada yang keberatan atas penggunaan nama itu (BB-red)?” tanya kuasa hukum.
“Tidak,” jawab Hasdur.
Jawaban Hasdur ini membuat Sugiyanto, kuasa hukum penggugat, berang, dan menuding Hasdur berbohong. Pasalnya, pada berkas permohonan izin yang dijadikan salah satu alat bukti di persidangan, ada dokumen keberatan dari Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi). Bahkan ketika surat izin Dinas Pariwisata yang diberikan kepada PT. NVC itu disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu, Hasdur mengakui adanya keberatan Walubi tersebut.
Tudingan ini membuat belasan umat Buddha yang mengikuti jalannya persidangan, mencemooh Hasdur dengan meneriakkan kata “Huuuu …!”, dan saksi itu tak dapat berkata apa-apa selain diam. Ketua majelis hakim Eka Budhi SH menengahi. Dia meminta ketegasan Hasdur soal benar tidaknya ada keberatan dari Walubi, karena pada berkas memang ada keberatan itu. Hasdur pun akhirnya mengiyakan.
Hasdur kembali dicemooh ketika Sugiyanto menunjukkan foto-foto atraksi syur, dan menanyakan apakah Hasdur tahu dimana adegan atraksi syur itu diambil. Hasdur mengatakan tak dapat mengenali lokasi itu, dan Sugiyanto kembali menuding Hasdur berbohong, karena atraksi dipotret di Restoran BB.
“Masak pegawai gak tahu dekor ruangan restorannya sendiri!” sungut seorang pengunjung.
FABB menggugat PT. NVC dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta secara perdata karena dianggap telah menghina dan melecehkan umat Buddha karena penggunaan nama BB pada restoran milik PT. NVC di gedung eks imigrasi Jl. Teuku Umar No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Mereka menuntut ganti rugi materil dan immaterial sebesar Rp1 miliar. Umat Buddha merasa dilecehkan dan dihina, karena meski BB sebuah restoran, namun menjual minuman keras, menyuguhkan atraksi erotis, dan menghiasi ruangannya dengan patung Buddha dan ornamen-ornamen Buddha.
Selain menggugat secara perdata, FABB juga menggugat PT. NVC secara pidana, dan siding gugatan masih berlangsung. Ketua FABB Kevin Wu mengatakan, langkah yang dilakukan umat Buddha ini diharapkan dapat menjadi pelajaran agar ke depan tak ada lagi pengusaha yang menggunakan sebuah agama untuk berbisnis, karena selain tak pantas dan tak bermoral, juga rentan memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami akan terus berjuang hingga nama BB diganti oleh PT. NVC. Apalagi karena hingga kini Restoran BB masih beroperasi,” tegasnya.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya.
Jika Anda ingin membaca berita-berita terkait Buddha-Bar, klik di sini.

Pegawai Buddha Bar Dituding Berbohong di PN Jakpus Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar