Nasib para TKI di Indonesia sungguh memprihatinkan karena meski meski negaranya kaya raya, namun tak sedikit dari mereka yang menemukan ajal secara mengenaskan di negeri orang.
Migrant Institute mencatat, saat ini ada 218 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan segera menjalani hukuman mati dengan cara dipancung atau ditembak. Mereka tersebar di Arab Saudi, China dan Singapura.
Direktur Eksekutif Migrant Institute Jakarta, Adi Chandra Utama, kemarin, mengatakan, kasus yang menimpa TKI semakin bertambah dari tahun ke tahun. Pemerintah dinilai lambat dan setengah hati dalam menangani kasus yang terjadi.
“Hukum pancung terhadap TKI asal Bekasi Ruyati, seharusnya membuat pemerintah Indonesia lebih sigap dalam menghadapi kasus yang menimpa pahlawan devisa di luar negeri, namun pada kenyataannya nasib TKI masih di ujung tanduk,“ jelas Adi dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada INILAH.COM.
Adi mengatakan, berdasarkan pengamatan dan riset yang dilakukan Migrant Institute, penananganan kasus TKI yang terancam hukum mati tidak dapat diselesesaikan melalui lobi setingkat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Badan Negara seperti BNP2TKI. “Diperlukan lobi tingkat negara untuk meminta pangampunan, dan ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden “ tegas Adi.
Dikatakannya, jika saja salah satu TKI benar benar di hukum mati, pihak menuntut untuk membubarkan satgas TKI dan segera membentuk gugus tugas baru yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat sipil yang terbukti memiliki komitmen dan trek record baik dalam memperjuangkan nasib TKI.
“MI telah membentuk Migrant Crisis Centre untuk dapat mengakomodir semua permasalahan TKI, dan MCC akan menjadi kontra dari Satgas TKI karena dinilai lamban dalam menangani kasus TKI,” jelasnya.
Kamis, 08 Mei 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar