Sumber Artikel Internet

Minggu, 04 Mei 2014

Gubernur DKI Jakarta Didenda Ratusan Juta Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo diwajibkan memberikan ganti rugi imateril sedikitnya Rp. 330 juta kepada umat Buddha akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Kewajiban tersebut dinyatakan mejelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai FX. Jiwo Santoso, Rabu (1/9/2010), saat membacakan putusan terkait gugatan perdata yang diajukan 61 orang umat Buddha yang mewakili umat Buddha di seluruh Indonesia, terhadap PT. Nireta Vista Creative (NVC) sebagai Tergugat I, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo sebagai Tergugat II, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta sebagai Tergugat III. Gugatan diajukan karena PT. NVC menggunakan nama Buddha-Bar (BB) untuk restorannya yang menggunakan gedung kuno eks imigrasi di Jl. Teuku Umar No. 1, Menteng, Jakarta Pusat.
Gubernur dan Disparbud turut digugat karena merupakan pihak yang mengizinkan beroperasinya restoran tersebut dengan mengeluarkan Surat Izin Tetap Usaha (SITU) No. 3736/2008 untuk restoran itu.
Dalam amar putusannya, majelis mengatakan, eksepsi ketiga tergugat yang disampaikan dalam persidangan pada April 2010, yang antara lain menyatakan bahwa ke-61 penggugat yang tergabung dalam Forum Anti Buddha Bar (FABB) bukan pihak yang memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan, tidak dapat diterima, karena pasal 36 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) menjamin setiap warga negara untuk menggunakan haknya jika ada hal-hal yang dianggap tak patut dan melanggar kepatutan di sekitarnya. Majelis menilai, dengan menggunakan nama BB, PT. NVC melanggar pasal 1365 KUHPerdata yang melarang warga melanggar UU, hak, kepatutan, menghindari ketidaktelitian dan mengabaikan keharusan dalam pergaulan masyarakat, karena faktanya, penggunaan nama BB meresahkan umat Buddha di Indonesia.
"Penggunaan nama Buddha-Bar oleh PT. NVC sejak restoran itu beroperasi pada Desember 2008, juga penggunaan patung, ornamen, dan simbol agama Buddha untuk restoran itu jelas tidak sesuai dengan pasal 1365 KUHPerdata karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan kepatutan, sehingga dalam hal ini PT. NVC telah melanggar hukum," jelas ketua majelis hakim FX. Jiwo Santoso.
Penilaian yang sama juga diberikan kepada Gubernur Fauzi Bowo dan Disparbud, karena majelis mengatakan, tindakan tergugat II dan III tersebut dengan mengeluarkan SITU, merupakan tindakan yang tidak teliti karena dasar keluarnya surat izin tersebut adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan Ketua Forum Komunikasi Umat Buddha (FKUB) Budiman Sudharma. Padahal, di kalangan umat Buddha, organisasi ini tidak diakui. Fauzi Bowo bahkan dianggap tidak proaktif menyikapi dampak penggunaan nama BB, meski sejak Restoran BB beroperasi, umat Buddha telah berkali-kali berdemo, bahkan melapor ke Polda Metro Jaya dan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara PUTN).
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis mengabulkan enam dari tujuh tuntutan yang diajukan 61 penggugat dalam materi gugatannya. Antara lain,mengabulkan tuntutan agar Gubernur dan Disparbud mencabut SITU untuk Restoran BB, menutup restoran itu hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat (ingkrah), dan memberikan ganti rugi imaterial atas perasaan tak nyaman yang dirasakan umat Buddha sejak Restoran BB beroperasi. Tuntutan yang ditolak adalah ganti rugi materil sebesar Rp. 500 juta, karena menurut majelis, beroperasinya BB tidak menimbulkan kerugian materi apapun bagi umat Buddha.
Namun demikian, majelis sangat mengapresiasi perjuangan umat Buddha dalam menjaga dan melindungi agamanya, karena meski tuntutan ganti rugi materil ditolak, ganti rugi imateril diterima. Yang luar biasa, dalam materi gugatan, para penggugat menuntut ganti rugi imateril Rp. 500 juta, dan majelis mengabulkannya menjadi Rp, 1 miliar.
"Ganti rugi ini ditanggung renteng oleh ketiga tergugat, dan biaya perkara juga akan dibebankan kepada ketiganya. Namun berapa besarnya, akan diperhitungkan dahulu," ujar ketua majelis lagi.
Putusan majelis ini kontan membuat umat Buddha yang memenuhi ruang sidang, bersorak gembira. Bahkan ada yang langsung menyanjung majelis. "Hidup hakim!" katanya.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, F. Sugiyanto Sulaiman, mengaku lega setelah mendengar putusan majelis.
"Ini sesuai dengan yang kami inginkan," katanya.
Kuasa hukum para tergugat langsung ngacir meninggalkan ruang sidang begitu majelis menutup persidangan, sehingga wartawan tak dapat meminta tanggapannya.
Sejak Restoran BB beroperasi, umat Buddha di seluruh Indonesia, terutama yang bermukim di Jabodetabek, gusar, karena meski BB merupakan sebuah restoran, namun juga menjual miras dan menyajikan tari-tarian erotis. Padahal gedung eks imigrasi yang digunakan, didekor dengan patung, ornamen, dan simbol-simbol agama Buddha. Umat Buddha menilai, PT. NVC telah menghina dan menistakan agama mereka, sehingga aksi demo pun digelar untuk menuntut perusahaan itu mengganti nama restorannya, atau Gubernur dan DPRD menutup restoran itu. Demo mereka di Dirjen HAKI Departemen Hukum dan HAM bahkan membuat instansi itu mencabut kembali merek BB yang telah didaftarkan di situ.
Sekitar April 2009, PT. NVC sempat menurunkan papan nama BB dan diganti dengan nama "Batavia Kunskring", namun beberapa hari kemudian papan nama BB dipasang kembali dan restoran beroperasi seperti biasa.
Puncaknya pada 28 Juli 2010, ketika sekitar 2.000 umat Buddha kembali mendemo Restoran BB. Mereka mengancam akan membakar restoran jika nama BB tidak diganti. Guna mencegah hal-hal yang tak diinginkan, Camat Menteng Effri dengan tangan gemetar menandatangani surat penutupan restoran tersebut dengan disaksikan para umat Buddha dan Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Andri Wibowo. Hingga kini umat Buddha masih memantau apakah restoran itu akan beroperasi kembali ataukah tidak.
"Kalau beroperasi lagi, kita bakar!" tegas Yongky, salah seorang anggota FABB.
Karena pembayaran ganti rugi imateril ditanggung renteng oleh PT. NVC, Gubernur, dan Disparbud, maka untuk memenuhi kewajiban tersebut, Gubernur Fauzi Bowo setidaknya harus merogoh kocek sekitar Rp. 330 juta.

Gubernur DKI Jakarta Didenda Ratusan Juta Rupiah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar