Sumber Artikel Internet

Minggu, 28 September 2014

Singapura Turut Teliti Indomie

Tindakan pemerintah Taiwan mem-black list Indomie membuat negara-negara yang selama ini menjadi tujuan ekspor mi instant produksi PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk tersebut, was-was. Terbukti, Singapura pun mulai meneliti produk itu.

Seperti dikutip Vivanews.com dari Channel News Asia, salah satu stasiun televisi di Singapura, Senin (11/10/2010), saat ini Otoritas Pertanian, Pangan, dan Hewan Singapura tengah meneliti apakah Indomie aman dikonsumsi ataukah tidak. Langkah ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah Taiwan yang sejak Jumat (8/10/2010) melarang peredaran Indomie karena mengandung bahan pengawet
hydroxy methyl benzoate dan benzoic acid.
Menurut stasiun televisi tersebut, makanan yang mengandung hydroxy benzoic acid juga tidak diperkenan dijual di Singapura. Itu sebabnya Otoritas Pertanian, Pangan, dan Hewan melakukan uji laboratorium pada produk Indomie.
Namun demikian diakui, meski tengah diteliti, pemerintah Singapura belum merasa perlu untuk menarik produk Indomie dari pasaran di negaranya.
Sementara itu, juga seperti diberitakan Vivanews.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengakui kalau mi instan produk Indonesia memang mengandung bahan kimia. Namun, kadarnya masih dalam batas yang wajar.
Menurut Kepala BPOM Kustantinah, dalam kecap pada produk Indomie terdapat bahan pengawet bernama nipagin. Jika bahan ini dikonsumsi berlebihan, dapat mengakibatkan muntah-muntah, dan risiko yang paling berat adalah bisa terkena penyakit kanker.
"Dalam kecap untuk produk mi instan, batas peggunaan nipagin yang diizinkan adalah 250 mg per kilogram, dalam makanan lain kecuali daging, ikan, dan unggas, batas maksimal 1.000 mg per kilogram," katanya.
Di Indonesia, penetapan regulasi keamanan mutu dan gizi produk pangan olahan sudah mengacu pada persyaratan internasional yaitu, 'Codex Alimentarius Commission' yang berdasarkan kajian risiko. Bila dilihat dari evaluasi pasar dan kontrol, maka mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikomsumsi.
"Saya menjamin, mi instan yang terdaftar di Badan POM (termasuk Indomie), aman. Masyarakat kami imbau untuk beli produk terdaftar," ujarnya.
Namun demikian diakui, sebagai badan yang diakui secara internasional, Codex memperbolehkan penggunaan nipagin dalam batas maksimal 1.000 mg per kilogram.
"Tapi setiap negara punya standarisasi keamanan pangan sendiri-sendiri, dan Taiwan bukan anggota Codex seperti Indonesia," imbuhnya.
Saat ini ada sekitar 663 merek mi instan lokal dan 466 item mi impor yang terdaftar di BPOM. Semua dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Singapura Turut Teliti Indomie Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar