Sumber Artikel Internet

Jumat, 17 Oktober 2014

Peraturan Kartu Kredit Akan Diperbaharui

Bank Indonesia akan memperbaharui ketentuan kepemilikan kartu kredit dengan memberlakukan kembali syarat pendapatan minimal pemilik kartu kredit sebesar 3 x upah minimum regional (UMR). Peraturan yang mulai diberlakukan 1 Januari 2013 ini sebetulnya pernah diterapkan, namun dicabut pada 2009.

Seprti dilansir VIVAnews, Selasa 8 November 2011, Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas mengatakan, waktu itu, aturan PBI 7/52/PBI/2005 memang mensyaratkan minimal gaji 3 x UMR dengan plafon maksimal 2 x gaji UMR. Namun aturan ini dicabut untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

"Pada saat itu susah mendapatkan permintaan kredit. Untuk itu pada 2009 kita longgarkan, karena pada tahun 2008 terjadi krisis sehingga untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi," ujar Ronald di Bank Indonesia, Selasa, 8 November 2011.

Nantinya aturan syarat pendapatan minimal sebesar 3 x UMR itu akan tercantum dalam revisi PBI 11/11/PBI/2009 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11.11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang akan diterbitkan akhir November 2011. Menurut Ronald, jika mengacu hal itu, minimal pendapatan pemilik kartu kredit sebesar Rp3 juta.

Beberapa poin yang akan diatur adalah:

- Kartu kredit wajib menggunakan chip, tanda tangan dan penggunaan pin sebanyak 6 digit.
- Syarat pemegang kartu kredit minimal usia 21 tahun. Untuk kartu tambahan minimal usia 17 tahun.
- Pendapatan minimal 3 kali UMR
- Plafon maksimal 3 kali pendapatan
- Minimal repayment 10 persen.
- Batasan tarik tunai Rp10 ribu per hari/rekening.
- Penggunaan jasa pihak ketika lebih diperjelas, mulai dari etika, tanggung jawab, monitoring dan pembinaan
- Kewajiban pelaporan
- Kewajiban tukar menukar informasi dan penerbitan merchant
- Larangan gesek tunai
- Larangan surcharge oleh merchant kepada pemegang kartu
- Etika penagihan oleh bank atau pihak lain.

Peraturan Kartu Kredit Akan Diperbaharui Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar