Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek, Muhammad Halik Rusdianto, ditahan aparat Polres Pemalang, Jawa Timur, karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KA Senja Utama di Stasiun Petarukan, Pemalang, Sabtu (2/10/2010) pukul 03.05, yang menewaskan 35 orang tewas.
Seperti dikutip dari laman Bataviase.co.id dan Tempointeraktif.com, Senin (4/10/2010), kepastian kalau pria berusia 49 tahun itu telah ditahan, didasari surat perintah penahanan bernomor SP.Han/202/X/2010 Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Pemalang, dan diperlihatkan Tugiman SH, pengacara Halik, kepada pers.
"Klien saya telah dijadikan tersangka, karena itu surat ini dikeluarkan," katanya.
Tugiman bahkan mengakui, kliennya yang berasal dari Desa Blendung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, itu dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya pasal 359, 360, dan 361 KUHPidana, serta pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun.
"Klien saya juga terancam dipecat karena dinilai lalai ketika bertugas," imbuhnya.
Namun demikian diakui, saat diperiksa aparat Polres Pemalang, kliennya mengaku kalau saat kejadian, dia memang sedang mengantuk, sehingga tidak melihat lampu sinyal yang telah menunjukkan warna merah.
"Dia juga kaget waktu menyadari berada satu rel dengan KA Senja Utama, dan sempat mengerem KA Argo Bromo Anggrek yang dikemudikannya. Tapi terlambat. Maka terjadilah kecelakaan itu," papar Tugiman lagi.
Pengacara ini menegaskan, kliennya dijadikan tersangka pada Sabtu (2/10/2010) pukul 00.00, dan pihanya tengah mengupayakan penangguhan penahanan dengan pertimbangan klienya seorang pegawai negeri sipil yang tak mungkin melarikan diri, dan siap memenuhi panggilan kapanpun juga bila diperlukan.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang AKBP Sofyan Nugroho belum bersedia memberikan keterangan terkait penahanan terjadap Halik.
Seperti diketahui, Sabtu (2/10/2010) pukul 02.05 KA Argo Bromo Anggrek menabrak KA Senja Utama yang berhenti sekitar 100 meter dari Stasiun Petarukan untuk memberi jalan kepada kereta kelas eksekutif itu untuk mendahuluinya. Dalam kejadian ini, 35 orang tewas, dan sekitar 28 orang luka berat dan ringan. Kecelakaan ini merupakan kecelakaan kereta terburuk dalam beberapa tahun terakhir.
Kamis, 06 Maret 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar