Sumber Artikel Internet

Minggu, 08 Desember 2013

Handsfree Hindarkan Pengemudi Dari Penilangan Polisi

Demi mengantisipasi terjadinya kecelakaan dan maraknya aksi kejahatan terhadap pengendara kendaraan bermotor, sejak 2 Desember 2010 Indonesia memberlakukan larangan mengemudi sambil menelepon dengan menggunakan HP. Namun, banyak warga yang melanggar kebijakan ini.

Seperti terlihat di Jl. Pangeran Jayakarta dan Jl. Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (8/12/2010), sejumlah pengendara mobil nampak masih saja menelepon dengan telepon selularnya seraya mengemudi, seperti tak takut kepergok polisi dan ditilang.


"Masyarakat Indonesia memang masih harus 'diajari' agar mereka patuh pada peraturan," komentar temanku yang juga melihat kelakuan para pengemudi itu.

Di negara maju, seperti di negara-negara Eropa dan Amerika, larangan mengemudi sambil menggunakan HP telah lama diberlakukan, dan Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan kebijakan ini. Padahal jalan-jalan di Indonesia, terutama di Jakarta, sangat rawan oleh aksi kejahatan dan kecelakaan akibat padatnya arus lalu lintas.

Sebagai contoh kasus, seperti dikutip dari laman VIVAnews.com, pada 15 Juni 2010 aparat Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, membekuk empat anggota komplotan kapak merah yang kerap beraksi di kawasan Jl. Rasuna Said, Casabalanca dan Pasar Raya, Jakarta Selatan. Mereka adalah Rino Paleska (18), Aditia Ari Sandi (26), Deden Munandar (21) dan Nopember. Untuk melumpuhkan kawanan ini, polisi menembak dua orang dari mereka, yakni Nopember dan Aditia. Saat diperiksa, kawanan ini mengaku yang selalu menjadi sasarannya adalah pengemudi mobil mewah yang sedang menelepon.


Sedang data Polda Metro Jaya menyebutkan, pada November 2010 jumlah korban tewas akibat kecelakaan  mencapai 61 orang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisarias Besar Polisi Royke Lumowa, menjelaskan, larangan mengemudi sambil menelepon diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman bagi yang melanggar peraturan ini adalah, denda Rp. 750.000 atau hukuman kurungan paling lama 3 bulan. Penindakan dilakukan dengan menggunakan mekanisme penilangan terlebih dahulu. Peraturan ini baru diberlakukan awal Desember 2010, karena harus disosialisasikan sebelum diberlakukan.

"Mengemudi sambil menelepon jelas sangat membahayakan pengemudi, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Jadi harus ditindak tegas," kata Royke seperti dikutip VIVAnews.

Namun demikian diakui, meski penggunaan HP saat mengemudi dilarang, namun penggunaan handsfree tetap diperkenankan, sehingga meski sedang mengemudi, pengemudi tetap dapat melakukan komunikasi.

Data Warta Kota.com menyebutkan, pelanggaran lalu lintas di kawasan Jakarta dan sekitarnya sangat tinggi. Dalam operasi Zebra yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 8 November - 1 Desember 2010 atau sehari sebelum pelarangan penggunaan HP saat mengemudi diberlakukan, petugas menilang 66.555 pengendara roda dua, 18.443 pengemudi angkutan umum, 9.076 pengemudi mobil pribadi, dan 4.208 pengemudi mobil angkutan barang.

Handsfree Hindarkan Pengemudi Dari Penilangan Polisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar