Pengadilan Federal Jerman memutus mesin bantuan hayat boleh dicabut apabila yang bersangkutan telah memberi persetujuan.
Dalam putusannya, Pengadilan Federal Jerman menyatakan seorang pengacara tidak bersalah karena memberi saran kepada seorang klien agar mencabut selang infus ibunya.
Sang ibu sebelumnya sudah menyatakan tidak mau dibiarkan hidup secara artifisial.
Pengacara itu melakukan banding setelah dijatuhi hukuman percobaan sembilan bulan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Sang ibu yang berusia 70an tahun menderita koma pada tahun 2002 dan selang infusnya dicabut oleh putrinya sendiri lima tahun setelah sang ibu berada dalam keadaan vegetatif.
Setelah selang dicabut, staf rumah sakit tempat dia dirawat memasang kembali selang itu meskpiun ditentang oleh anak-anak sang pasien, akan tetapi pasien itu meninggal dua minggu kemudian karena gagal jantung.
Menteri Kehakiman Jerman, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, mengatakan putusan pengadilan federal di Karlsruhe memberi kejelasan tentang kasus-kasus pasien yang sakit secara terminal.
Menurut situs berita Spiegel Online, putusan ini tidak mensahkan tindakan membantu bunuh diri secara aktif, yang bisa dihukum lima tahun penjara.
Putusan ini menyangkut bantuan bunuh diri pasif melalui pencabutan sistem bantuan hidup artifisial.
Tindakan ini sah bila sang pasien sudah lebih dulu memberi persetujuan. (bbc)
Selasa, 24 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar