Pengadilan Federal Jerman memutus mesin bantuan hayat boleh dicabut apabila yang bersangkutan telah memberi persetujuan.
Dalam putusannya, Pengadilan Federal Jerman menyatakan seorang pengacara tidak bersalah karena memberi saran kepada seorang klien agar mencabut selang infus ibunya.
Sang ibu sebelumnya sudah menyatakan tidak mau dibiarkan hidup secara artifisial.
Pengacara itu melakukan banding setelah dijatuhi hukuman percobaan sembilan bulan oleh pengadilan yang lebih rendah.
Sang ibu yang berusia 70an tahun menderita koma pada tahun 2002 dan selang infusnya dicabut oleh putrinya sendiri lima tahun setelah sang ibu berada dalam keadaan vegetatif.
Setelah selang dicabut, staf rumah sakit tempat dia dirawat memasang kembali selang itu meskpiun ditentang oleh anak-anak sang pasien, akan tetapi pasien itu meninggal dua minggu kemudian karena gagal jantung.
Menteri Kehakiman Jerman, Sabine Leutheusser-Schnarrenberger, mengatakan putusan pengadilan federal di Karlsruhe memberi kejelasan tentang kasus-kasus pasien yang sakit secara terminal.
Menurut situs berita Spiegel Online, putusan ini tidak mensahkan tindakan membantu bunuh diri secara aktif, yang bisa dihukum lima tahun penjara.
Putusan ini menyangkut bantuan bunuh diri pasif melalui pencabutan sistem bantuan hidup artifisial.
Tindakan ini sah bila sang pasien sudah lebih dulu memberi persetujuan. (bbc)
Selasa, 24 Desember 2013
Pengadilan Jerman Izinkan Eutanasia

Artikel Terkait Pengadilan Jerman Izinkan Eutanasia :
7 Diktator Sekutu AS Yang Dicampakkan Gedung PutihAmerika Serikat (AS) agaknya menganut sistem 'habis manis sepah dibuang'. Pasalnya, situs Al-Jazeera Arab merilis sebuah artikel yang menuliskan daftar mantan sekutu diktator Gedung Putih yang diharg ... readmore
Eks Simbol Seks Dunia Jadi Balon Presiden PerancisBom sex era 1970-an, Brigitte Bardot, mengejutkan masyarakat di negaranya, Perancis. Pasalnya, artis yang pada 1973 mengundurkan diri dari dunia hiburan 'hanya' untuk menjadi aktivis hak pembela bina ... readmore
Ratusan Pulau di Maluku Terancam TenggelamRatusan pulau di Maluku terancam tenggelam dalam kurun waktu 20-30 tahun mendatang. Hal itu disebabkan semakin meningginya permukaan air laut akibat dampak dari pemanasan global. Seperti dilansir VIV ... readmore
Indomie Juga Bermasalah di Hongkong, Eropa, dan KanadaSikap pemerintah Taiwan menarik produk Indomie dari pasaran, menular ke Hongkong. Meski Pusat Keselamatan Makanan Hongkong masih meneliti kandungan bahan kimia pada produk Indomie, dua supermarket be ... readmore
10 Maskapai Penerbangan TeramanSetiap orang pasti ingin perjalanannya menyeberangi lautan dan melintasi benua dengan pesawat terbang, baik untuk kepentingan bisnis maupun berlibur, berjalan dengan baik, aman, lancar, dan nyaman. N ... readmore
Beckham Tuntut Nici Rp 70 MiliarDavid Beckham berniat menuntut Irma Nici, pelacur yang mengaku sebagai gadis selingkuhan bintang sepak bola Inggris itu. Tak tanggung-tanggung, pelacur kelahiran Bosnia tersebut akan dituntut sebesar ... readmore
Gunung Tertinggi di Jagat Raya Ada di MarsPuncak gunung Everest tingginya mencapai 8.848 meter dan disepakati sebagai gunung tertinggi di planet Bumi. Akan tetapi, Everst tidak ada apa-apanya dibanding Olympus Mons, gunung yang ada di planet ... readmore
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar