Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis (homoseks) . Ini terjadi setelah senat negara Maradonna itu berdebat selama 15 jam pada Rabu (14/7) dan Kamis (15/7), dan akhirnya undang-undang pernikahan sesama jenis tersebut disetujui.
Seperti dikutip dari laman stasiun televisi Al Jazeera, undang-undang baru tersebut didukung oleh pemerintahan tengah-kiri pimpinan Presiden Cristina Kirchner. Pemungutan suara menghasilkan 33 suara mendukung dan 27 suara menentang.
Ratusan orang di luar gedung kongres menyambut gembira saat undang-undang itu disahkan Senat. Ketua partai berkuasa, Miguel Pichetto, mengatakan hari itu sebagai hari bersejarah.
Namun sekelompok demonstran, termasuk para pendeta yang membawa gambar Santa Perawan Maria, menunjukkan sikap lain. Mereka berdoa bersama saat rancangan tersebut diperdebatkan. Gereja Katolik Roma di Argentina sejak awal menentang legaliasi peraturan itu. Pejabat gereja menyebutnya sebagai "Proyek Setan".
Hidup bersama dengan pasangan sesama jenis secara sipil (civil union) telah dilegalkan di Uruguay; ibukota Argentina, Buenos Aires; dan beberapa negara bagian di Meksiko dan Brazil. Sedangkan pemerintah ibukota Meksiko, Mexico City, telah melegalkan pernikahan sesama jenis.
Mahkamah Konstitusional Kolombia juga telah memberikan perlindungan pada hak-hak warisan pasangan sesama jenis dan mengizinkan seorang penyuka sesama jenis memasukkan pasangannya dalam asuransi kesehatan miliknya.
Namun, Argentina merupakan negara pertama di Amerika Latin yang melegalkan pernikahan sesama jenis di seluruh negara bagian. Dengan demikian, negara memberikan hak dan tanggung jawab yang sama pada semua pasangan gay dan lesbian seperti yang dimiliki pasangan heteroseksual.
Hak-hak tersebut mencakup lebih banyak hal dibanding hak yang diperoleh dengan status civil union, antara lain termasuk mengadopsi anak dan mewarisi kekayaan pasangan. (vivanews)
Senin, 25 November 2013
Argentina Legalkan Pernikahan Sejenis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar